Home Hukum Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil TO? Begini Respons KPK

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil TO? Begini Respons KPK

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tidak menargetkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai target operasi(TO) untuk Operasi Tangkap Tangan (OTT).

“Dalam penindakan itu kita tidak pernah menargetkan seseorang atau pejabat tertentu,” kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Sabtu dinihari (8/4).

Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi karena berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus yang menjerat orang nomor satu di Pemkab Kepulauan Meranti itu sudah dimulai sejak Januari lalu.

Baca Juga: Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Suap Auditor BPK untuk Tutupi Korupsi

Ia menjelaskan, pada umumnya kegiatan OTT ini terjadi dari informasi masyarakat yang memberitahukan akan ada penyerahan uang atau sesuatu sebagai suap kepada penyelenggara negara.

“Kami tindaklanjuti, bisa siapa saja dan pejabat siapa saja dan informasi juga bisa kami dapatkan dari mana saja,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Alexander, KPK tidak pernah menargetkan seseorang untuk di-OTT karena hanya menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana kami selalu menekakankan bahwa tugas-tugas pemberantasan korupsi itu juga harus melibatkan keikutsertaan masyarakat, terutama dengan pemberian informasi tersebut,” ujarnya.

“Kami tidak pernah menargetkan seseorang atau siapapun, tapi semata-mata menindaklanjuti informasi masyarakat,” katanya.

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Dalam OTT berlangsung pada Kamis (6/4/2023) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Kota Pekanbaru, dan Jakarta tersebut KPK mengamankan 28 orang.

KPK kemudian menetapkan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka korupsi bersama Kepala SKPD Fitria Nengsih, dan Auditor Muda BPK Perwakilan Riau, M Fahmi Aressa.

Muhammad Adil diduga menerima setoran dari para kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, fee dari PT TM, dan fee sejumlah proyek. Penerimaan itu dilakukan bersama-sama dengan Fitria Nengsih. Selain itu, Muhammad Adil juga diduga menyuap auditor BPK, M Fahmi Aressa (MFA).

Alexander mengungkapkan, bukti dugaan korupsi atau penerimaan uang dari Muhammad Adil itu sejumlah Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. KPK akan terus mendalami apakah masih ada penerimaan lainnya atau tidak.

“Tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik, yang terdiri dari kegiatan tangkap tangan, diamankan uang sejumlah Rp1,7 miliar yang terdiri dari Rp1 miliar yang diterima oleh auditor BPK dan selebihnya diterima dari SKPD dari pemotongan uang pengganti maupun pengsisian uang persediaan,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil; Kepala SKPD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih; dan Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa (MFA).

KPK menyangka Muhammad Adil selaku penerima suap melanggarPasal 12 huruf f atau huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga: KPK Amankan 28 Orang dalam OTT Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil

“Selain itu juga, MA sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.

Kemudian, Fitria Nengsih sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“MFA [M. Fahmi Aressa] sebagai penerima [suap] melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021,” katanya.

180