Home Ekonomi Pelarangan Angkutan Logistik Berpotensi Picu Kelangkaan Pasokan Air Minum

Pelarangan Angkutan Logistik Berpotensi Picu Kelangkaan Pasokan Air Minum

Jakarta, Gatra.com – Pengurus Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Lucia Karina, mengatakan, pelarangan truk bersumbu tiga jelang dan pasca-Idulfitri 2023 berpotensi menyebabkan kelangkaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), khususnya air galon di Pulau Jawa.

Lucia dalam keterangan tertulis diterima pada Minggu (9/4), menyampaikan, kelangkaan tersebut pernah terjadi ketika aturan serupa diterapkan saat Idulfitri pada beberapa tahun silam. “Ini pernah terjadi beberapa tahun lalu saat pelarangan diberlakukan,” ujarnya.

Akibat penerapan pelarangan operasi truk sumbu tiga ke atas menyebabkan terjadinya kelangkaan AMDK di masyarakat, baik jelang dan pasca-Idulfitri pada tahun 2008. Kelangkaan tersebut masih terjadi hingga sebulan pasca-Idulfitri.

Hal serupa terjadi pada 2011. Kebijakan tersebut menyebabkan kelangkaan ketersediaan AMDK galon di Jakarta. Begitu pula pada 2012, masyarakat juga kesulitan mendapatkan air mineral kemasan galon. Produk tersebut menghilang dari pasaran di Jakarta dan Tangerang, Banten, karena distributor membatasi penyaluran air mineral tersebut ke agen-agen.

Pada 2016, kelangkaan terjadi di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang, Bandung, dan wilayah pulau Jawa lainnya. Adapun kebutuhan air minum kemasan di Jakarta dan sekitarnya mencapai 16 juta liter per hari, sekitar 70% di antaranya berbentuk kemasan galon.

Bukan hanya menyebabkan kelangkaan, pelarangan tersebut membuat harga AMDK, khususnya galon naik drastis karena langkanya stok persediaan di agen, toko, warung, minimarket hingga supermarket. “Akibatnya, toko-toko diserbu masyarakat dan harga pun melejit naik,” kata Lucia.

Sedangkan pada tahun 2017 hingga 2022, tidak terjadi kelangkaan AMDK galon karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadikan angkutan AMDK dalam pengecualian pelarangan karena menganggapnya sebagai barang strategis.

Pada Lebaran tahun 2023, berpotensi terjadi kelangkaan hingga kenaikan harga AMDK karena pemerintah kembali menerapkan kebijakan larangan truk sumbu 3 bagi industri AMDK beroperasi.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan kegiatan momen Lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Menurutnya, peniadaan distribusi barang itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah dan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.

“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.

Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengharapkan agar truk pengangkut bahan pokok masuk dalam pengecualian ?dan membuat formulasi yang tepat sehingga mudik Idulfitri dan pasokan pangan sama-sama bisa berjalan.

“Pemerintah seharusnya bukan melarang tapi memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety,” kata Muhammad Mufti Mubarok, Wakil Ketua BPKN.

200