Home Politik Bawaslu Kalsel Belum Temukan Pelanggaran Peserta Pemilu di Acara Bukber

Bawaslu Kalsel Belum Temukan Pelanggaran Peserta Pemilu di Acara Bukber

Banjarmasin, Gatra.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melakukan pengawasan kepada peserta pemilu. Khusus di bulan Ramadan, Bawaslu Kalsel belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, baik parpol maupun calon anggota parlemen di kegiatan berbungkus buka puasa bersama.

"Biasanya pada acara bukber, ada pembagian THR. Kalau itu menjadi rutinitas perorangan tidak menjadi persoalan, yang penting jangan disiapkan unsur kampanye, misalnya menyampaikan visi misi, program dan ajakan. Menyampaikan nomor parpol, lambang parpol itu tidak boleh ada dalam kegiatan bukber," ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanei kepada wartawan usai memperingati Harlah Bawaslu ke - 15 di Kantor Bawaslu Kalsel, Ahad (9/4) petang.

Bawaslu Kalsel, terang Azhar, terus melakukan pengawasan terkait kemungkinan adanya kampanye tersembunyi yang dilakukan di tempat ibadah. "Kami telah melakukan himbauan bahwa tempat ibadah adalah tempat yang suci, netral tidak boleh disisipi kegiatan politik, aturannya telah jelas," tegasnya.

Dia sampaikan, boleh memasang bendera parpol untuk kegiatan sosialisasi atau ultah parpol. Misalnya rapat internal parpol. "Bisa juga acara rutinitas ultah parpol yang sifatnya tentatif dan waktunya sebentar 3 - 4 hari. Pasca ultah parpol, bendera harus dilepas," ingatnya.

Bawaslu Kalsel, papar Azhar, telah selesai melakukan tiga tahap pengawasan, yakni proses data pemilih, pengawasan ferivikasi faktual peserta pemilu Partai Prima dan verifikasi faktual calon DPD RI. "Berikutnya kami masuk pengawasan untuk pencalonan DPR baik kabupaten sampai pusat," jelasnya.

Azhar menyebut, tipologi aspek regulasi terkait pengaturan kampanye telah berubah. Sebelumnya kampanye dilakukan peserta pemilu tiga hari setelah penetapan atau kurang lebih waktunya 7 bulan. Sekarang masa sosialisasi waktunya panjang. Peserta pemilu pun terpaksa merubah strategi. Masa kampanye hanya 75 hari dimulai bulan Desember 2023.

"Para peserta pemilu mengubah strategi, kalau 2019 langsung berkampanye, sekarang harus mentaati aturan yang ada. Aturan yang diperbolehkan saja yang dapat dilaksanakan parpol peserta pemilu," ungkapnya.

Dia tambahkan, Bawaslu Kalsel terus melakukan langkah preventif. Wal hasil, banyak peserta pemilu lakukan konsultasi untuk menghindari pelanggaran. "Kami sangat mengapresiasi ketaatan parpol peserta pemilu. Semoga dapat dijadikan sebagai bagian proses peserta pemilu yang mentaati aturan yang telah dikeluarkan dan itu sebagai kesepahaman bersama karena regulasi itu disosialisasikan juga di perlemen," ujarnya.

37