Home Ekonomi Terima Hasil Audit BPKP, Menko Luhut Belum Putuskan Impor KRL Bekas Batal

Terima Hasil Audit BPKP, Menko Luhut Belum Putuskan Impor KRL Bekas Batal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan belum bisa memutuskan pembatalan ihwal rencana impor kereta listrik (KRL) bekas Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Kendati, dia mengaku saat ini masih mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pengembangan (BPKP) yang tidak merekomendasikan impor sambil menerima masukan dan pertimbangan berbagai pemangku kepentingan.

"Ya kita akan lihat dari auditnya saja. Nanti kalau ada pertimbangan lain di luar audit BPKP ini ya kita lihat," kata Luhut saat ditemui di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (10/4).

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Septian Hario Seto menyebut adanya kemungkinan Kementerian BUMN mendorong untuk impor KRL bekas Jepang. Menurutnya, hasil-hasil audit BPKP nantinya akan dibahas secara lebih komprehensif oleh BUMN dan pemerintah.

"Ini harus dilihat komprehensif. Saya kira itu juga yang dikerjakan teman-teman BUMN. Nanti ada rapat lanjutan," kata Seto.

Baca juga: BPKP Selesaikan Audit, Impor KRL Bekas Jepang Dibatalkan?

Pasalnya, Seto menyebut opsi impor maupun retrofit KRL tidak akan menambah kapasitas, namun hanya menggantikan rangkaian yang sudah tua dan akan pensiun. Padahal, keluhan masyarakat adalah penambahan kapasitas KRL Jabodetabek.

"Padahal kita butuh kapasitas naik. Bagaimana caranya? apakah dengan ditambah sarana itu cukup? karena harus lihat signaling system juga kan," jelas Seto.

Kendati Seto menekankan, hingga saat ini pihaknya masih merujuk pada hasil tinjauan ke BPKP. Namun, tidak menutup masukan yang ada dari sejumlah pihak.

"Kalau sekarang sih kelihatannya ya itu rekomendasi BPKP," imbuh Seto.

Sebelumnya, hasil audit BPKP terkait rencana impor KRL bekas Jepang oleh PT KCI menghasilkan empat poin kesimpulan. Poin pertama, BPKP melihat rencana impor KRL bekas Jepang tidak tepat karena dianggap tidak mendukung pengembangan industri kereta api dalam negeri.

Baca juga: BPKP Tolak Rencana Impor KRL Bekas, Begini Respons Stafsus Erick Thohir

Poin kedua, BPKP menyebut KRL bekas tidak menjadi kriteria barang modal bukan baru yang diizinkan untuk diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan impor.

Selanjutnya, point ketiga menyebut bahwa alasan impor KRL bekas oleh PT KCI kurang tepat, lantaran beberapa unit KRL dianggap masih bisa dioptimalkan dalam operasionalnya.

Poin terakhir, hasil audit BPKP juga menyatakan bahwa secara keseluruhan total okupansi KRL tahun 2023 masih 62,75%. Diperkirakan pada 2024 jumlah okupansi menjadi 79% dan 2025 sebesar 83%. Jumlah unit saat ini sebanyak 1.114 unit dengan estimasi penumpang sebanyak 273,6 juta orang menurut BPKP masih mumpuni bila dibandingkan dengan jumlah unit pada 2019 sebanyak 1.79 unit yang mampu melayani 336,3 juta penumpang.

128