Home Hukum Terdakwa Anak AG Divonis 3,5 tahun Pidana!

Terdakwa Anak AG Divonis 3,5 tahun Pidana!

Jakarta, Gatra.com - Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa anak AG (15 tahun) selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 4 tahun di LPKA.

Terdakwa anak AG dinyatakan terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban, David Ozora (17 tahun). Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yang telah dibacakan JPU.

"Keadaan memberatkan, anak korban sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat," ucap Hakim Sri di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (10/4).

Berdasarkan informasi dari Penasehat Hukum Keluarga David, Mellisa Anggraini, David Ozora masih dirawat di Ruang ICU. Sementara itu, ada tiga hal yang disebut majelis hakim meringankan terdakwa anak AG.

"Keadaan meringankan, Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. Anak menyesali perbuatannya," ucap Hakim membacakan keputusannya.

Kondisi orang tua terdakwa anak AG yang menderita stroke dan kanker paru-paru stadium 4 juga disebut sebagai kondisi yang meringankan. Saat pembacaan putusan, terdakwa anak AG diketahui tidak berada di ruang sidang meski telah hadir langsung di PN Jaksel.

Anak berkonflik hukum, AG dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga menyatakan, ia dan tersangka lainnya, Mario Dandy dan Shane Lukas, harus mengganti biaya perawatan David Ozora. Namun, hakim belum menyebutkan besaran yang harus dibayarkan.

85