Home Sumatera Konflik Tapal Batas, Pemkab Labura Tak Gubris Surat Bupati Asahan

Konflik Tapal Batas, Pemkab Labura Tak Gubris Surat Bupati Asahan

Asahan, Gatra.com - Pemkab Asahan, Sumatera Utara berulang kali telah gagal membangun komunikasi dengan Pemkab Labuhan Batu Utara (Labura) terkait  konflik tapal batas wilayah.

Kepala Tata Pemerintahan Pemkab Asahan, Ade Sofianita menyatakan, komunikasi tersebut dilakukan pemerintah daerah setempat melalui surat resmi atas nama pemerintah daerah, namun kebijakan tersebut tidak digubris. "Saya tidak ingat ya sudah berapa kali. Tapi pastinya sudah berulang kali. Tak satupun mendapat tanggapan,"ujarnya.

Pernyataan ini dinyatakannya terkait masih adanya konflik tapal batas antar dua kabupaten tersebut meski tapal batas wilayah dua kabupaten ini telah ditetapkankan oleh Mendagri melalui Peraturan Menteri Nomor 42.Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumateta Utara.

Ade mengaku ada sejumlah konflik yang timbul terkait persoalan tapal batas, karena itu perlu dibangun komunikasi antara dua pemerintah daerah untuk duduk bersama membahas persoalan yang timbul antara Pemkab Asahan dan Labura. Karena akibat konflik ini berdampak kepada tertib administrasi pemerintahan.

Dia mengaku, surat terakhir Pemkab Asahan ke Bupati Labura tertanggal 2 Maret 2023. Lewat surat bernomor 100.2.3/1008/III/2023 yang ditujukan ke pada Bupati Labura, Hendri Yanto Sitorus c/q kabag Tata Pemerintahan Setdakab Labura., Pemkab Asahan mengkomunikasikan kembali inisiatif untuk membicarakan konflik tapal batas tersebut antar pemerintah daerah.

"Surat terakhir yang ditandatangani oleh Sekdakab Asahan, Jhon Hardy Nasution itu juga  tidak mendapat respon dari Bupati Labura. "Pada dasarnya kita ingin bicara bagaimana ini solusinya, tapi sepertinya tidak ada tanggapan,"sebutnya.

Ade menyebutkan, diantara persoalan yang timbul dari konflik tapal batas ini diantaranya menyangkut status pabrik kelapa sawit (PKS) CV. Sawit Sumatera Perkasa (SSP). Perusahaan ini diklaim berada di dalam dua wilayah kabupaten, Asahan dan Labura. 

Akibatnya timbul ketidaktertiban administrasi."Lokasi perusahaan ini dari hasil peninjauan yang melibatkan  kabupaten Asahan dan Labura, dari 14 titik koordinat, terdapat 11 titik koordinat masuk dalam wilayah Labura," sebutnya.

Sebab itu, kata Ade, Pemkab Asahan menilai perlu ada duduk bersama antar kedua pemerintah daerah untuk membahas soal ini. "Tapi ya itu tadi, tidak pernah ditanggapi,"ungkapnya.

254