Home Hukum Sri Mulyani Ungkap Pembeda Data Transaksi Janggal Versinya dengan Versi Mahfud

Sri Mulyani Ungkap Pembeda Data Transaksi Janggal Versinya dengan Versi Mahfud

Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menjelaskan duduk perkara terkait adanya perbedaan data transaksi mencurigakan senilai Rp3,3 triliun yang diucapkannya di Komisi XI DPR RI silam, dengan data transaksi mencurigakan senilai Rp35 triliun versi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam pemaparannya di Komisi III DPR RI lalu.

Sri Mulyani menjabarkan, angka Rp35 triliun yang Mahfud sebut merupakan bagian dari transaksi janggal jumlah besar senilai Rp349 triliun terkait Kemenkeu. Adapun, dari Rp35 triliun itu, sebesar Rp22 triliun di antaranya berkaitan dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu.

"[Angka Rp22 triliun] ini adalah dari 135 surat PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang menyebutkan nama pegawai Kementerian Keuangan. Kami pilah, ternyata dari Rp22 triliun, 135 surat, Rp3,3 triliun itu menyangkut pegawai Kemenkeu. Namun, itu adalah, persepsi publik dianggapnya korupsi," ujar Sri Mulyani, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/4).

Sri Mulyani pun mengoreksi persepsi publik itu. Ia mengatakan, angka tersebut merupakan informasi transaksi debit-kredit dari para pegawai yang diidentifikasikan, tak terkecuali penghasilan resmi dan transaksi dengan keluarga. Menurutnya, pihak-pihak dalam angka itu saat ini telah ditindaklanjuti, utamanya oleh Inspektorat Keuangan.

"Yang kami sampaikan Rp3,3 (triliun) memang menyangkut Kemenkeu, Rp18,7 (triliun) adalah data korporasi. Sisanya, Rp13 triliun [dari Rp35 triliun itu] adalah data yang ada nama pegawai Kemenkeu yang merupakan surat-surat yang dikirim ke APH (Aparat Penegak Hukum), 64 surat, dengan nilai transaksi Rp13 triliun," jelasnya.

Sri Mulyani mengatakan, puluhan surat yang disampaikan ke APH itu tak pula disampaikan ke Kemenkeu dan pihaknya hanya menerima nomor-nomor surat dari perkara itu. Dengan demikian, ia tak dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai data transaksi senilai Rp13 triliun itu, sehingga data itu pun akhirnya ia kecualikan.

Kondisi itu berbeda dengan data senilai Rp3,3 triliun yang diterima langsung oleh Kemenkeu, sehingga seluruh data terkait surat-surat itu dapat dibuka kembali oleh Sri Mulyani dan pihaknya.

25