Home Hukum Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Amankan Barang Bukti Rp2,8 Miliar Hasil OTT

Dugaan Korupsi di DJKA, KPK Amankan Barang Bukti Rp2,8 Miliar Hasil OTT

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp2,8 miliar dari hasil tangkap tangan dugaan tindak pidana penerimaan suap oleh penyelenggara negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan pihaknya telah menetapkan 10 orang tersangka proyek pembangunan jalur kereta api yang dijadikan bancakan dugaan korupsi terdiri dari Sulawesi Selatan, Jawa bagian Tengah, Jawa bagian Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Lebih lanjut Johanis mengungkapkan, total barang bukti dari OTT tersebut terdiri dari rupiah dan dolar Amerika Serikat.

"Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar sekitar Rp2,027 miliar, 20.000 dolar Amerika Serikat, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4) dini hari.

"Sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 miliar," tambah dia.

Diketahui, tim KPK berhasil mengamankan 25 orang yang terkait yang diduga terlibat kasus korupsi ini. Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin (11/4) di Semarang, Jakarta, Jawa Barat, dan Surabaya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan, para pihak yang diamankan terdiri dari para Pejabat Pembuat Komitmen dan pejabat terkait lainnya serta para pihak swasta.

341