Home Hukum Banding Ditolak, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Amnesty: Melanggar HAM!

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Amnesty: Melanggar HAM!

Jakarta, Gatra.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) yakni Ferdy Sambo melanggar hak asasi manusia (HAM).

“(Vonis hukuman mati Ferdy Sambo) bertentangan dengan konstitusi dan hak asasi manusia,” kata Usman dalam Acara Diskusi Publik dengan topik KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia, di Jakarta pada Rabu (12/4).

Menurutnya, hukuman mati juga dianggap menghilangkan kesempatan para penegak hukum untuk membongkar kejahatan atau kasus-kasus lain yang berkaitan dengan korban vonis hukuman mati.

Baca juga: Tok! Banding Putuskan Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

Ia juga mengatakan, banyak penelitian yang menjelaskan bahwa pemberian vonis hukuman mati tidak memberikan efek jera. Selain itu, para algojo yang melakukan eksekusi mengungkapkan bahwa tidak ada suatu proses kematian tersebut yang terjadi tanpa melalui rasa sakit yang teramat sangat, sehingga ini merupakan satu bentuk kekejaman tersendiri.

Lebih lanjut, Usman menilai bahwa, saat ini penghapusan vonis hukuman mati yang ada di Indonesia tidak menjadi topik utama lagi. Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan adalah alternatif pengganti hukuman mati yang dapat diterapkan di negara Indonesia.

“Hukuman yang tepat untuk mengganti hukuman mati di Indonesia maka jawabannya adalah alternatif pengganti dari hukuman mati, adalah hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat,” kata Usman.

Baca juga: Enam Pertimbangan PT DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukannya.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Dalam kasus ini, ada empat terdakwa lainya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Kelima terdakwa telah dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Para terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

72