Home Ekonomi Koperasi Banyak Dijadikan Kedok Kejahatan, Akademisi Harap RUU Perkoperasian Mampu Jadi Tameng

Koperasi Banyak Dijadikan Kedok Kejahatan, Akademisi Harap RUU Perkoperasian Mampu Jadi Tameng

Jakarta, Gatra.com - Kasus kejahatan keuangan dan pencucian uang menggunakan kedok koperasi masih banyak terjadi akhir-akhir ini. Bahkan, para akademisi khawatir kasusnya akan terus meningkat.

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Emi Nurmayanti berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang baru mampu menjadi tameng untuk menangkal aksi kejahatan kerah putih tersebut. Pasalnya, saat ini di Indonesia belum ada regulasi yang mampu menjalankan fungsi sebagai penangkal terjadinya praktik kejahatan keuangan berkedok koperasi, termasuk pencucian uang.

“Di komunitas koperasi ada istilah Pengusaha Koperasi,” kata Emi di Jakarta, Rabu (12/4).

Baca juga: Kabareskrim Polri Minta Wanita Teriak Korban Koperasi Bodong di DPR, Datangi Bareskrim Besok

Ia mengakui, banyak koperasi khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melayani non anggota. Bahkan, ada KSP yang memiliki 10 ribu nasabah, tapi hanya 200 orang saja yang menjadi anggota koperasi.

“Ini salah satu celah untuk praktik pencucian uang,” tegasnya.

Menurutnya, pelanggaran praktik koperasi yang terjadi akibat lemahnya pengawasan. Bahkan, belum ada aturan yang jelas dan tegas untuk menindak pelanggaran-pelanggaran koperasi semacam itu.

“Di RUU Perkoperasian yang baru ini sudah mulai dibahas tentang pengawasan, hingga sanksi pidana,” ucapnya.

Baca juga: Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Lanjuti Keluhan Wanita Korban Koperasi Bodong NMSI

Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB, Yeti Lis Purnamadewi juga berharap RUU Perkoperasian bisa menyelesaikan maraknya kejahatan keuangan. Bahkan diharapkan mampu menjamin keamanan KSP.

“Koperasi memang menjadi wadah empuk untuk melakukan pencucian uang,” kata Yeti.

Oleh karena itu, Yeti meminta aturan untuk mendirikan koperasi, bukan hanya dilihat dari jumlah anggota saja. Namin, untuk membentuk sebuah koperasi harus tercapai dari skala ekonominya.

78