Home Hukum KPK Cegah Istri Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri

KPK Cegah Istri Rafael Alun Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri. Mereka diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

“Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap 5 orang yang di duga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodod),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4) sore hari.

Saat dikonfirmasi oleh Gatra, Ali Fikri mengatakan lima orang tersebut di antaranya termasuk istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan Kepala Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Rafael Alun Trisambodo

KPK telah mengajukan pencegahan dimaksud melalui Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI dan saat ini berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan September 2023 dan sesuai kebutuhan Tim Penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua.

“Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari Tersangka RAT,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK juga memperpanjang masa penahanan bagi Rafael Alun selama 40 hari kedepan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“Tim Penyidik melanjutkan penahanan Tersangka RAT untuk 40 hari kedepan, terhitung 23 April 2023 s/d 1 Juli 2023 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/4).

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka oleh KPK

55