Home Hukum KPK: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 97,64 Persen

KPK: Kepatuhan Pelaporan LHKPN Capai 97,64 Persen

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kepatuhan Penyelenggara Negara (PN) dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2022 secara nasional menyentuh angka 97,64%.

Deputi Bidang Penindakan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, ada peningkatan kepatuhan yang signifikan pada level kementerian.

“Kementerian sudah jauh membaik, karena rata-rata sudah 99 persen," kata Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/4).

Di posisi 3 besar, kementerian memegang posisi pertama, disusul oleh lembaga nonkementerian sebesar 98,6% dan di urutan ketiga diisi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yakni sebesar 96,53%.

Dalam kesempatan yang sama, Pahala juga menyampaikan apresiasi kepada awak media yang telah meramaikan pemberitaan soal LHKPN dan telah membawa dampak positif terhadap kepatuhan penyelenggara negara dalam pelaporan harta kekayaannya.

"Saya pada kesempatan ini berterima kasih ke media yang sudah meramaikan LHKPN, sepertinya orang menjadi agak takut kalau telat melapor," kata Pahala.

Direktorat LHKPN KPK mencatat, presentase kepatuhan LHKPN mencapai 97,64 persen. Secara nasional tercatat ada 371.972 wajib lapor LHKPN. Sebanyak 363.183 telah mengisi dan menyerahkan LHKPN, sedangkan 8.789 wajib lapor belum menyerahkan LHKPN-nya.

Untuk itu, Pahala mengaku akan ada sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada PN yang belum melaporkan LHKPN pribadinya.

“Sanksi LHKPN akan berupa penundaan promosi hingga menahan tunjangan,” pungkas Pahala.

52