Home Hukum KPK Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Bandung Smart City

KPK Tetapkan Yana Mulyana dan 5 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana‎ Mulyana dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022 dan 2023.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron‎, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu dinihari (16/4), mengatakan, pihaknya menetapkan Yana Mulyana dkk sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung, Jawa Barat (Jabar) sejak Jumat kemarin.

‎“Korupsi terkait pengadan CCTC dan ISP, Internet Service Provider untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung, Jabar, tahun anggaran 2022 dan 2023,” ujarnya.

Ghufron ‎merinci keenam tersangka tersebut, yakni Yana Mulyana selaku wali Kota Bandung periode 2022 sampai sekarang, Dadang Darmawan (DD) sebagai Kadis Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal (KR) selaku sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) sebagai direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Sony Setiadi (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), dan Andreas Guntoro (AG) selaku manager PT SMA.

Yana Mulyana dkk diduga menerima suap sekitar Rp924,6 juta dari BN selaku direktur PT SMA dan AG selaku manager PT SMA serta SS selaku CEO PT CIFO. Suap tersebut agar PT CIFO dan PT SMA bisa menjadi penggarap proyek CCTV dan ISP di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.

Ghufron menjelaskan, sebenarnya PT CIFO mengikuti lelang proyek penyediaan jasa layanan internet atau ISP tersebut melalui aplikasi e-katalog, sehingga tinggal menunjuk pemenang melalui aplikasi tersebut. 

Setelah ada pemberian sejumlah uang, PT CIFO akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau ISP di Dishub Pemkot Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023 ‎dengan nilai proyek sebesar Rp2,5 miliar.

‎Atas ‎perbuatan tersebut, KPK menyangka BN, SS, dan AG selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap ‎Yana Mulyana (YM), DD, dan KR diduga sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

120