Home Hukum KPK Tahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

KPK Tahan Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM), selama 20 hari ke depan. Selain YM, lima orang lainnya juga ikut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek Bandung Smart City.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan, masing-masing tersangka ditahan terhitung mulai Minggu, tanggal 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023. Para tersangka ditahan di beberapa lokasi berbeda.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yaknk suap pengadaan barang CCTV dan penyedia jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City, Yana dan para tersangka lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat kemarin (14/4).

"YM ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," ucap Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Dadang Darmawan (DD) dan Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, berinisial KR, ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal).

Sementara itu, BN selaku Direktur PT SMA, SS selaku CEO PT CIFO dan AG selaku Manager PT SMA ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ghufron mengatakan, Yana dan Dadang menerima sejumlah uang dari PT SMA dan PT CIFO untuk pengadaan proyek senilai 2,5 miliar rupiah. Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti berupa satu pasang sepatu LV dan sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Ringgit Malaysia, Baht Thailand, dan Yen Jepang. Total seluruhnya dinilai setara Rp924,6 juta.

77