Home Hukum Ini Beberapa Kode Unik Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Ini Beberapa Kode Unik Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Jakarta, Gatra.com – Kode penyuapan terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dkk terkait proyek Bandung Smart City Tahun 2022–2023 terbilang unik, di antaranya memakai istilah "Musang King".

“Diperoleh informasi penyerahan uang dari saudara SS [Sony] dan AG [Andreas Guntoro] untuk YM [Yana Mulyana] memakai istilah 'Nganter Musang King,” kata Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu dinihari (15/4).

Ghufron menjelaskan, kode tersebut digunakan setelah disepakti adanya pemberian uang terkait proyek layanan internet Bandung Smart City dari Benny (BN) selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Sony (SS) selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), dan Andreas Guntoro (AG) selaku Manager PT SMA.

Selain itu, sempat dibahas soal uang untuk persiapan Lebaran Idulfitri 2023?. “Sebagai bukti awal peneriman uang oleh YM [Yana Mulyana] dan DD [Dadang Darmawan, Kadis Perhubungan Pemkot Bandung] melalui KR [Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung] senilai sekitar Rp924,6 juta,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, ada sejumlah uang yang diterima Dadang Darmawan melalui Khairul Rijal. Begitupun Yana Mulyana menerima sejumlah uang melalui Rizal Hilman selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayannya. Penyerahan uang itu juga menggunakan kode unik.

Setelah Dadang Darmawan dan Yana Mulyana menerima uang tersebut, Khairul Rijal menyampaikan atau menginformasikan kepada Rizal Hilman dengan kode “Every Body Happy”.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 orang tersangka, yakni Yana Mulyana selaku wali Kota Bandung periode 2022 sampai sekarang, Dadang Darmawan sebagai Kadis Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal selaku sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny (BN) sebagai direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), dan Andreas Guntoro selaku manager PT SMA.

Yana Mulyana dkk diduga menerima suap sekitar Rp924,6 juta dari Benny dan Andreas Guntoro, serta Sony Setiadi selaku CEO PT CIFO. Suap tersebut agar PT CIFO dan PT SMA bisa menjadi pemenang proyek CCTV dan ISP di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung.

Ghufron menjelaskan, sebenarnya PT CIFO mengikuti lelang proyek penyediaan jasa layanan internet atau ISP tersebut melalui aplikasi e-katalog. Setelah ada pemberian sejumlah uang, PT CIFO akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet atau ISP di Dishub Pemkot Bandung tahun anggaran 2022 dan 2023 ?dengan nilai proyek sebesar Rp2,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima suap, melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

177