Home Hukum Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi

Lukas Enembe Gunakan Identitas Orang Lain untuk Tutupi Hasil Korupsi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe sengaja menggunakan identitas orang lain untuk menutupi kepemilikan aset hasil korupsi.

Dugaan tersebut tengah didalami oleh Penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Jumat (14/4).

"Para saksi hadir dan didalami. pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang sengaja disamarkan melalui penggunaan identitas dari pihak-pihak tertentu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/4).

KPK antara lain memeriksa Sekda sekaligus Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun; Timotius Enumbi (swasta); Stevani Moningka (Bagian Keuangan PT Melonesia); Hengki (Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR); Reza Bayu Pahlavi Ayomi (ULP Proyek Peningkatan Jalan Entrop - Hamadi II).

Baca jugaLagi! KPK Tetapkan Lukas Enembe Sebagai Tersangka TPPU

Sementara itu, terdapat satu orang saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Yaitu Aloysius Renwarin selaku pengacara Lukas Enembe.

“Saksi tidak hadir dan KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan Tim Penyidik di penjadwalan berikutnya,” tegas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka, kali ini sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” ujar Ali Fikri pada Rabu (12/4).

Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU ini dilakukan tim penyidik KPK saat mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut dan menemukan dugaan tindak pidana lain.

133