Home Nasional DPRD Ultimatum Bupati Asahan: Kalau Tak Sanggup, Mundur

DPRD Ultimatum Bupati Asahan: Kalau Tak Sanggup, Mundur

Asahan, Gatra.com - Komisi A DPRD Asahan mengultimatum Bupati Asahan, Surya untuk segera  menyelesaikan persoalan  nasib 366 guru PPPK yang terkatung-katung tidak mendapat penempatan dan gaji selama tiga tahun. 
 
Komisi A DPRD Asahan memberikan tengat waktu kepada Bupati Asahan  hingga 27 April 2023. "Kita beri tengat waktu hingga 27 April," ujar Ketua Komisi A DPRD Asahan, Jansen Hutasoit. 
 
Keputusan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara ratusan guru PPPK dengan Komisi A DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Asahan, Senin (17/4). 
 
Komisi A DPRD Asahan menolak alasan yang disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemkab Asahan, Zainal Abidin Sinaga yang menyebutkan Pemkab setempat tidak memiliki anggaran untuk menampung gaji dan segala tunjangan,   yang diperkirakan akan menelan anggaran Rp39 milyar, sehingga membuat mereka sampai saat ini tidak ditempatkan dan mendapat gaji. 
 
Menurut anggota Komisi A DPRD Asahan, Dahron Hutagaol tidak tertuntaskannya persoalan ini lebih disebabkan karena ketidakmauan pemerintah daerah. "Kalau saya ditanya ini bisa karena saya mau. Tapi kalau saya tidak mau, ketika saya ditanya pasti saya bilang tidak bisa,"ujarnya. 
 
Menurut dia persoalan  ini tidak sulit diselesaikan jika pemerintah daerah memiliki kemauan. "Ya kurangilah biaya belanja pembangunan yang tidak penting," kata Dahron. 
 
Dalam rapat dengar pendapat itu, anggota Komisi A DPRD Asahan menilai, banyak belanja pembangunan daerah yang tidak penting dan prioritas. Bahkan menurut Mansyur Marpaung ada satu proyek yang akan mulai dikerjakan di tahun ini secara bertahap mencapai Rp20 milyar, padahal proyek itu tidak penting. "Lho ini kok bisa, padahal proyek ini tidak penting dan bukan kebutuhan. Tak perlu saya sebutkan nama proyeknya," kata Mansyur. 
 
Anggota DPRD Asahan dari Fraksi Partai Gerindra ini menyatakan, banyak cara jika Bupati Asahan benar-benar mau menyelesaikan ini. Diantaranya kurangi belanja pegawai. "Saya walk out saat pembahasan APBD Asahan tahun 2023, karena menurut saya tunjangan pegawai terlalu tinggi sementara target PAD tidak tercapai," ketusnya. 
 
Mansyur mempersilahkan Bupati Asahan mundur dari jabatan jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini. "Kita tegas-tegas saja, kalau Surya tak mampu jadi Bupati, silahkan mundur," ujarnya sengit.
 
Menurutnya, masak persoalan begini saja tidak bisa diselesaikan Bupati. Selain menghemat anggaran proyek-proyek dan kegiatan tidak penting, salah satu diantaranya adalah dengan menjual saham Pemkab Asahan di Bank Sumut. "Ada sebesar Rp33 milyar, cairkan dulu Rp12 milyar kan bisa, sisanya cari dari yang lain. Kalau mau pasti bisa,"ketusnya.
 
Mansyur meminta kepada tim TAPD Pemkab Asahan yang hadir dalam RDP itu, diantaranya Kepala Bappeda Pemkab Asahan, Zainal Abidin Sinaga, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nazaruddin Siagian, Sekretaris  Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sri Lusiani dan Kabag Hukum Pemkab Asahan, Agus Pranoto untuk segera menggelar rapat mendadak dengan Bupati, karena tengat waktu yamg diberikan DPRD Asahan tinggal beberapa hari lagi.  "Kalau perlu undang kami, silahkan, kami datang," ungkap Mansyur. 
301