Home Ekonomi Ekonom ini Dorong Aturan Penyelenggara Bursa Karbon yang Ideal

Ekonom ini Dorong Aturan Penyelenggara Bursa Karbon yang Ideal

Jakarta, Gatra.com - DPR dan Pemerintah sudah membuat dan mensahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di dalam UU tersebut ada aturan mengenai bursa karbon.

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengharapkan agar aturan teknis bursa karbon segera dirilis. Pasalnya, perangkat aturan lebih teknis dapat mempercepat dampak positif dari potensi ekonomi hijau berbasis alam atau carbon credit potential.

Bhima mengatakan bahwa bursa karbon sangat diperlukan untuk mendukung percepatan target Net Zero Emission pada 2050. Karena sektor yang memiliki unit karbon positif akan mendapat insentif dari skema perdagangan karbon.

“Mekanisme bursa karbon memang sudah lama ditunggu. Tentunya kualitas dari pengaturan teknis penyelenggara bursa karbon menjadi penting,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Gatra.com, 18/04.

Dibentuknya bursa karbon, katanya, mampu meningkatkan validasi data yang lebih akurat serta real-time basis transaksi karbon. Di beberapa negara yang telah menjalankan bursa karbon, sisi positif pembentukan bursa karbon membantu penentuan harga acuan unit karbon yang apple to apple terhadap standar global.

Berkaitan dengan standar acuan bursa karbon di beberapa negara, bentuk penyelenggara bursa karbon yang ideal perlu dipisah dengan bursa efek. “Sebagai contoh penyelenggara bursa karbon di AS adalah Intercontinental Exchange (ICE), sementara untuk bursa efek terdapat New York Stock Exchange (NYSE) dan Nasdaq,” katanya.

 

Penyelenggara Bursa Karbon harus Izin OJK
Bhima juga mengungkapkan, pengaturan bursa karbon di RPOJK (Rancangan Peraturan OJK), harus memberikan level of playing field atau ruang kompetisi yang adil kepada setiap penyelenggara yang ingin terlibat. Secara ekosistem dan best practices, aturan main di bursa karbon sudah selayaknya dibuat berbeda dengan bursa efek.

Oleh karena itu, kata Bhima, menjadi aneh kalau ada wacana peraturan khusus dimana bursa efek bisa otomatis jadi penyelenggara bursa karbon. Padahal dalam Pasal 24 UU PPSK disebutkan bahwa bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh penyelenggara yang mendapat izin usaha OJK, bukan otomatis berasal dari penyelenggara bursa efek.

“Kita perlu memastikan aturan teknis khususnya dalam perizinan usaha bursa karbon tidak ekslusif hanya untuk bursa efek tapi terbuka bagi penyelenggara lainnya. Salah satu perbedaan yang paling jelas di dalam bursa karbon terdapat penjual dan pembeli serta pedagang karbon,” ujarnya.

Sementara bursa efek lebih berperan memfasilitasi investor dengan emiten. Fungsi bursa karbon sebagai price discovery (penemuan harga acuan karbon). Sementara bursa efek memiliki fungsi pencarian dana bagi emiten.

“Usulan bursa efek menjadi penyelenggara bursa karbon menimbulkan beragam pertanyaan besar terhadap desain bursa karbon dan efektivitas perdagangan karbon di Indonesia,” katanya.

Dia pun meminta agar OJK perlu hati-hati dalam merumuskan aturan penyelenggara bursa karbon. “Kita tentu melihat bahwa pemain bursa karbon kedepan bisa muncul perusahaan teknologi sebagai penyelenggara yang bukan bagian dari bursa efek,” ujarnya.

Menurut Bhima, inovasi yang muncul di ekosistem bursa karbon perlu difasilitasi oleh OJK. Sebab ada kekhawatiran, jika dibatasi hanya bursa efek yang otomatis menjadi penyelenggara bursa karbon akan menghambat laju inovasi dan kedalaman pasar karbon.

“Karena kebingungan dari mekanisme bursa karbon menjadi disinsentif bagi pelaku pasar yang ingin terlibat,” ujar Bhima.

259