Home Hukum KPK Kembali Sita Rp10 Miliar dari Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

KPK Kembali Sita Rp10 Miliar dari Kasus Korupsi Ricky Ham Pagawak

Jakarta, Gatra.com - Maksimalkan aset recovery, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya kembali melalukan penyitaan terhadap berbagai aset milik Ricky Pagawak yang ada di Papua.

“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka Ricky Ham Pagawak yang berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani,” ujar Ali Fikri di KPK, Selasa (18/4) siang.

Aset yang dimaksud dalam hal ini di antaranya, yaitu 2 unit mobil dan 4 bidang tanah beserta bangunan diatasnya berupa 3 homestay dan 1 rumah tinggal.

“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” tambah Ali.

Hingga kini, KPK masih terus melakukan penelurusan aset dari Ricky Ham Pagawak melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK.

Diberitakan Gatra sebelumnya, Ricky Ham Pagawak selaku penerima suap yang sempat buron, ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak pemberi suap, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek infrastruktur di Mamberamo Tengah. Mereka melakukan pendekatan terdahap Ricky Pagawak dan memberikan sejumlah uang setelah yang bersangkutan menyanggupi.

Ricky Pagawak memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan sejumlah proyek dengan anggaran cukup besar hingga ratusan miliar untuk tiga perusahaan tersebut.

KPK kemudian menetapkan Ricky Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

79