Home Hukum Bawaslu: KPU Perlu Tuangkan Data Pemilih Disabilitas dalam Berita Acara Rekap DPS Pemilu 2024

Bawaslu: KPU Perlu Tuangkan Data Pemilih Disabilitas dalam Berita Acara Rekap DPS Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memasukkan data pemilih penyandang disabilitas dalam berita acara rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia menilai, data itu dapat menjadi dasar hukum penetapan keputusan pleno terkait rekapitulasi tersebut.

"Untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada data sidalih, KPU perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam berita acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan Keputusan pleno," kata Rahmat Bagja dalam rapat pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Nasional Pemilu 2024, di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4).

Hal itu Bagja utarakan, setelah ia mencermati hasil berita acara pleno terkait rekapitulasi DPS di tingkat provinsi. Dalam pencermatan itu, ia menemukan bahwa KPU provinsi masih belum memuat data pemilih penyandang disabilitas ke dalam DPS, meski data mereka telah tercantum dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

"Ini kami dapatkan di beberapa provinsi yang ada, misalnya Sumatera Selatan, kemudian juga di Jawa Tengah [dan] Jawa Barat, sehingga ini jadi catatan bagi kita semua," ujar Bagja, dalam rapat pleno itu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun mengatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan, apakah pihak data pemilih penyandang disabilitas itu dapat dimasukkan ke dalam berita acara tersebut. Hal itu dilakukan dengan mengecek berita acara KPU di tingkat kabupaten/kota, mengingat data keseluruhan itu merupakan hasil rekapitulasi dari seluruh provinsi di Indonesia.

"Kalau datanya ada, tetapi belum dimasukkan berdasarkan perbaikan, nanti kita masukkan ke berita acara berdasarkan [pemilih] disabilitas [yang] sudah ada datanya," kata Hasyim, dalam rapat pleno itu.

Sebagai informasi, KPU telah mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah DPS tersebut mencapai 205.853.518 pemilih.

Secara rinci, ada sebanyak 204.278.781 pemilih yang terdata dalam DPS dalam negeri dari ke-38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Sementara itu, DPS itu juga meliputi 1.574.737 pemilih di luar negeri yang dihimpun dari 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Namun demikian, Hasyim menekankan bahwa angka 205 juta pemilih itu masih sangat mungkin untuk berubah di kemudian hari, menyusul serangkaian koreksi yang akan terjadi dalam beberapa hari kedepan. Saat ini, KPU masih melakukan analisis lanjutan terkait angka daftar pemilih, baik didalam maupun luar negeri.

57