Home Hukum Bikin Jalan Rusak, Galian C di Tawangsari Ditutup Satpol PP

Bikin Jalan Rusak, Galian C di Tawangsari Ditutup Satpol PP

Sukoharjo, Gatra.com – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo kembali menutup tempat galian C yang berada di Kecamatan Tawangsari, Senin (17/4/2023). Aktivitas tambang tersebut mengganggu warga karena jalan menjadi rusak.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Heru Indarjo mengatakan, penutupan kegiatan usaha penambangan golongan C di Dukuh Tobong RT 001 dan RT 002/RW 006, Desa Pundungrejo, Kecamatan Tawangsari tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat.

“Kemarin ada laporan dari warga karena memang jalannya menjadi rusak, memang dari aktivitas penambangan golongan C itu. Sehingga dari masyarakat dirugikan dan lapor ke kita, dan selama aktivitas tidak ada perbaikan jalan,” kata Heru saat dikonfirmasi pada Rabu (19/4/2023).

Lantaran munculnya permasalahan jalan rusak tersebut, warga meminta kepada Pemkab Sukoharjo untuk menutup operasional penambangan. Yang mana diketahui usaha itu milik perseorangan namun sudah dibeli oleh seorang penguasaha asli warga Tawangsari.

Heru menyebut, aktivitas penambangan di lokasi tersebut sudah berlangsung lama. Dimana tercatat ada tiga titik penambangan, namun hanya di lokasi itu yang saat ini masih melakukan operasional.

“Itu sudah lama, jadi kucing-kucingan. Kalau didatangi dia tutup, setelah kami pergi selang dua hari mereka operasional lagi,” terang Heru.

Penambangan golongan C tersebut yakni melanggar ketentuan Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 1 tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No 14 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Sukoharjo tahun 2011-2031.

“Itu tidak ada izinnya, karena diluar zona tambang. Jadi tata ruangnya bukan untuk tambang dan memang aturannya harus ditutup,” ujarnya.

Menurut Heru, tindakan tegas yakni berupa pemberian sanksi hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi. Sehingga dengan begitu, Pemkab Sukoharjo hanya dapat melakukan peringatan dan penghentian operasional secara sementara.

“Kewenangan di Satpol PP Kabupaten Kota hanya memperingatkan dan menghentikan sementara. Kewenangan permanen kemudian sanksinya itu dari PPNS SDM (Pegawai Penyidik Negeri Sipil Sumber Daya Manusia),” jelas Heru.

Ditambahkan Heru, selain di Tawangsari, Kecamatan Bulu dan Weru juga ditemukan lokasi tempat galian C. Dimana penambangan golongan C di tiga kecamatan tersebut saat ini sudah dilakukan penutupan.

37