Home Pendidikan YPJ Lapor Presiden, Minta Prof Heri Didepak dari UNBARI

YPJ Lapor Presiden, Minta Prof Heri Didepak dari UNBARI

Jambi, Gatra.com - Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) menyesalkan intervensi Pemprov Jambi,  terhadap eksistensi YPJ yang melanggar Undang-Undang Pemda, serta secara serta merta intervensi atas Universitas Batanghari (Unbari) sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak dibenarkan oleh undang-undang dan menabrak konstitusi.

Hal ini dipicu oleh kedatangan pihak Pemprov Jambi yang mendampingi  Kemendikbudristek dan Kemenkopolhukam pada Selasa 18 April 2023 lalu. Pihak YPJ menilai, hal tersebut terkesan seperti aksi premanisme dan telah menjadi keresahan masyarakat Provinsi Jambi. 

"Padahal berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah provinsi tidak berwenang mengurusi perguruan tinggi, apalagi Unbari sebagai PTS. Legal standing Pemprov Jambi berdasarkan UU, dilarang intervensi Yayasan dan PTS," kata Retno Maria Palupi, SH., M.Kn, Sekretaris Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) kepada Gatra.com.

Retno melanjutkan, harusnya kepala daerah bisa memberi contoh taat terhadap aturan dan konstitusi. Terlebih, ini lembaga pendidikan tinggi, tempat para intelektual dilahirkan yang berbasis intelektual dan moral. 

"Terkait tindakan tersebut, YPJ sebagai representasi masyarakat yang dirugikan secara hukum dan material, akan mempertimbangkan mengambil langkah-langkah hukum. Termasuk mengadukan hal ini kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo," ujarnya.

Retno mengatakan, YPJ juga menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) atas intervensi yang melampaui wewenang mengingat Unbari adalah PTS.

Kemendikbudristek dinilai tidak mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh negara, terkait tata kelola PTS dan yayasan sebagai Badan Penyelenggaranya. 

"YPJ juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat langkah Kemendikti yang merugikan YPJ sebagai masyarakat," sambungnya.

YPJ, kata Retno, menyesalkan kebijakan yang diambil oleh Kemenkopolhukam Deputi VI, yang tidak secara terukur dan berimbang dalam memberikan kesempatan kepada YPJ menghadirkan fakta hukum dan dokumen hukum, terkait legalitas YPJ dan Unbari. 

Atas hak-hak masyarakat yang terugikan dan diamputasi, YPJ, disebutkan oleh Retno akan mempertimbangkan untuk juga menyampaikan ini ke ranah hukum.

"YPJ juga memastikan, bahwa Prof Heri tidak memiliki legal standing apapun terkait pucuk pimpinan Univeristas Batanghari, dikarenakan Unbari bukan PTN melainkan PTS yang dalam UU Pendidikan bersyarat memiliki Badan Penyelenggara atau yayasan," ungkapnya.

"YPJ sebagai satu-satunya yayasan yang dalam pendirian Unbari tercatat sebagai Badan Penyelenggara hingga kini. Bahkan setiap tahun akreditasi Unbari dilakukan bersama YPJ. Sebagai wujud kepatuhan YPJ atas Permendikti dan Statuta Unbari, maka Prof. Heri sebagai Pj. Rektor Unbari telah ditunjuk penggantinya yaitu saudara Dr. Saidina Usman El- Quraisy, M.Phil," jelasnya.

Retno YPJ meminta Kemendikti agar Prof. Heri segera ditarik dari Unbari, karena menabrak aturan main PTS. Bahkan surat perintah Prof. Heri sebagai Pejabat Sementaranya telah habis dan kedaluarsa.

Retno menjelaskan bahwa seluruh aset Universitas Batanghari bersertifikat atas nama YPJ. Oleh karena itu, segala upaya pengambil alihan aset-aset YPJ, termasuk gedung Unbari adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hukum yang tentu saja memiliki konsekuensi hukum, serta menunjukkan arogansi Gubernur Jambi dan Pemerintah yang membuldozer hak masyarakat.

"YPJ meminta perlindungan hukum dan hak masyarakat dalam partisipasi pendidikan kepada Presiden RI Joko Widodo dan Kapolri, untuk tegaknya hukum dan konstitusi yang berlaku," katanya.

148