Home Hukum Imigrasi Atambua Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi Dua Warga Negara Timor Leste

Atambua, Gatra.com – Kantor Imigrasi TPI Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendeportasi dua warga negara asing (WNA) pemegang pasport Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain pada Selasa, 25 April 2023.

Adapun kedua WNA Timor Leste yang dideportasi tersebut, yakni Angelina Cardoso Soares dan Mario Dos Santos. Keduanya ditemukan overstay, masing-masing 23 hari dan 65 hari.

Baca Juga: Bule Perancis Dideportasi Gegara Berulah di Masjid saat Warga Tadarusan

“Dua warga negara Timor Leste ini ditemukan overstay. Masing-masing Angelina Cardoso Soares, 23 hari dan Mario Dos Santos,65 hari,” kata kepala Imigrasi TPI Kelas II Atambua, Kiemas Abdul Halim.

Kedua warga negara asing ini, jelas Halim, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain pada tanggal 22 dan 23 April 2023 ketika hendak melintas keluar dari wilayah Indonsia.

“Keduanya diketahui overstay saat hendak melintas keluar wilyah Indonesia melalui PLBN Motaain. Karena keduanya langsung ditahan dan baru dideportasi hari ini,” kata Halim.

Baca Juga: Emoh Dideportasi, Ini yang Dikatakan Anton Gobay pada Penyidik Polri

"Halim menambahkan bahwa kedua WNA tersebut mengaku bahwa kegiatannya di Indonesia adalah melakukan kunjungan keluarga di daerah Nurubo dan Malaka.

Halim menambahkan, kedua warga negara asing ini dideportasi dengan nomor register deportasi masing-masing 2K11X10014X dan 2K11X10013X karena terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

44