Home Internasional Singapura Gantung Terdakwa Penyelundup Ganja

Singapura Gantung Terdakwa Penyelundup Ganja

Singapura, Gatra.com - Singapura melaksanakan eksekusi gantung sampai mati terdakwa penyelundupan ganja, Rabu (26/4). Tangaraju Suppiah dinyatakan bersalah atas konspirasi menyelundupkan satu kilogram ganja.

"Tangaraju Suppiah Singapura, 46, menjalani hukuman mati hari ini di Kompleks Penjara Changi," kata juru bicara Layanan Penjara Singapura kepada AFP.

Tangaraju dihukum pada tahun 2017 karena "bersekongkol dengan terlibat dalam konspirasi untuk lalu lintas" 1.017,9 gram ganja, dua kali volume minimum yang diperlukan untuk hukuman mati di Singapura, kata juru bicara itu.

Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018. Pengadilan Tinggi kemudian menguatkan keputusan tersebut

Dikecam Kelompok HAM

Namun ekesekusi ini mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia yang menilain "banyak kekurangan" dalam kasus tersebut.

Wakil direktur Human Rights Watch Asia Phil Robertson mengatakan bukti "jauh dari kejelasan - karena dia tidak pernah benar-benar menyentuh mariyuana yang dipermasalahkan, diinterogasi oleh polisi tanpa pengacara, dan ditolak akses ke penerjemah Tamil ketika dia memintanya." Dia menambahkan hukuman gantung itu "menimbulkan kekhawatiran serius bahwa Singapura meluncurkan pesta baru untuk mengosongkan hukuman mati dalam upaya pencegahan yang salah arah."

Wakil Direktur Regional Amnesti Internasional Ming Yu Hah mengatakan ada "banyak kelemahan" dalam kasus tersebut dan bahwa hukuman gantung itu menunjukkan "kegagalan yang mengejutkan dari sikap keras kepala Singapura terhadap hukuman mati."

Singpura mengabaikan permohonan Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Singapura dan taipa Inggris Richard Branson. Branson, anggota Komisi Global untuk Kebijakan Narkoba yang berbasis di Jenewa, menulis Senin di blognya bahwa Tangaraju "tidak berada di dekat" narkoba pada saat penangkapannya dan bahwa Singapura mungkin akan membunuh orang yang tidak bersalah.

Singapura memang memiliki beberapa undang-undang anti-narkotika terberat di dunia dan menegaskan hukuman mati tetap menjadi pencegah yang efektif. Pihak berwenang Singapura telah menyatakan bahwa Tangaraju diberikan proses hukum dan bahwa kesalahannya telah terbukti tanpa keraguan. Kementerian Dalam Negeri mengatakan "bukti jelas menunjukkan bahwa dia adalah orang yang mengkoordinir pengiriman narkoba, untuk tujuan penyelundupan."

91