Home Hukum KPK Kembali Periksa 2 Saksi Dalam Kasus Korupsi Bupati Meranti

KPK Kembali Periksa 2 Saksi Dalam Kasus Korupsi Bupati Meranti

Jakarta, Gatra.com - KPK kini memeriksa Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi, dan Pengendali Teknis Odipong Sep sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan pemotongan anggaran Operasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemberian suap jasa travel umrah yang menjerat Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, keduanya kini tengah diperiksa tim penyidik KPK. Namun Ali belum membeberkan materi yang didalami dalam pemeriksaan kedua saksi tersebut.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Ruslan Ependi dan Odipong Sep," tutur Ali Fikri di KPK, Kamis (27/4).

Ali menyebut, tindak pemotongan anggaran OPD yang dilakukan oleh MA sangat merugikan keuangan negara. MA diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen untuk kepentingan dirinya.

"Pemotongan anggaran seolah-olah sebagai hutang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022- 2023," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil pada Kamis (6/4) dalam kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

Setelah melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti. Penyidik KPK juga berhasil menemukan bukti bahwa MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Atas perbuatannya, tersangka MA sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

46