Home Hukum Bareskrim Polri Masih Manunggu Kehadiran Dito Mahendra

Bareskrim Polri Masih Manunggu Kehadiran Dito Mahendra

Jakarta, Gatra.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menunggu kehadiran pengusaha Dito Mahendra dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Jumat (28/4) hari ini.

"Masih kami tunggu kehadirannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro saat dikonfirmasi kehadiran Dito untuk datang pemeriksaan, pada Jumat (28/4).

Diketahui, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Dito sejak Rabu (26/4). Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Baca juga: Panggil Lagi Dito Mahendra, Polri: Tak Kunjung Datang Terbitkan Surat DPO

Dito diduga telah melanggar terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan senpi ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

84