Home Hukum Tersandung Korupsi, KPK Ambil Sampling Suara Bupati Meranti

Tersandung Korupsi, KPK Ambil Sampling Suara Bupati Meranti

Jakarta, Gatra.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil sampling suara tersangka Muhammad Adil, Bupati Meranti, untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.

KPK juga mencegah empat orang saksi terkait kasus suap mantan Bupati Meranti, Muhammad Adil. Keempat orang tersebut dicegah bepergian ke luar negeri terhitung sejak 27 April 2023 hingga enam bulan kedepan.

“Untuk itu KPK mencegah 4 orang agar tidak bepergian keluar negeri dan telah diajukan ke Dirjen Imigrasi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (28/4).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, bahwa maksud pencegahan tersebut dilakukan agar proses pemberkasan perkara penyidikan Tersangka MA dkk dapat dilengkapi alat buktinya.

Saat dikonfirmasi Ali membenarkan empat orang tersebut merupakan tiga atasan dari PT Hamsa Mandiri Internasional yakni Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya A. R. Serta satu orang lagu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Heny Fitriani.

“Kami berharap agar pihak dimaksud nantinya kooperatif hadir dalam setiap agenda pemanggilan Tim Penyidik KPK,” tegas Ali.

Sebelumnya, KPK memanggil dua orang saksi yakni Kepala Subauditorat Riau II Ruslan Ependi dan Pengendali Teknis Odipong Sep sebagai saksi.

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, kehadiran dua saksi tersebut juga untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan aliran uang yang diterima tersangka M Fahmi Aressa dari Muhammad Adil.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan pengambilan sampling suara tersangka Muhammad Adil untuk mencocokkan adanya beberapa komunikasi percakapan dalam penerimaan suap.

43