Home Hukum Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

Dirut Waskita Karya Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Lakukan Penahanan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4).

Adapun satu orang tersangka tersebut tak lain adalah Destiawan selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode Juli 2020 sampai sekarang.

Baca Juga: Kejagung Periksa Staf Anggaran Waskita Karya soal Korupsi Tol Japek II Elevated

Kejagung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Adapun masa penahanan Destiawan akan berlangsung selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023. "Untuk mempercepat proses penyidikan," terang Ketut.

Destiawan disebut berperan dalam memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dokumen itu digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Ketut.

112