Home Politik Besok, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024

Besok, KPU Buka Pendaftaran Bakal Calon Legislatif 2024

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak 2024, dimulai pada besok, 1 Mei hingga 14 Mei 2023 mendatang.

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, pendaftaran ini terbuka bagi bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

“Mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota di seluruh Indonesia akan menerima pengajuan daftar calon anggota legislatif atau pendaftaran anggota legislatif,” kata Idham dalam konferensi pers di Jakarta Minggu (30/4).

Idham juga mengatakan, dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legislatif selama 14 hari tersebut, KPU akan membuka pelayanan mulai dari pukul 08.00-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023. Sedangkan pada hari terakhir pendaftaran yakni pada 14 Mei 2023, KPU akan melayani mulai pukul 08.00-23.59 waktu setempat.

Lebih lanjut, Idham mengungkapkan bahwa, setelah melakukan pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Sedangkan masa perbaikan persyaratan bakal calon dapat dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Verifikasi perbaikan persyaratan dokumen bakal calon 10 juli sampai 6 Agustus,” kata Idham.

Kemudian, pada 6 hingga 18 Agustus KPU akan melakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif. “Dan 19 agustus 23 agustus selama 5 hari, KPU akan mengumumkan DCS,” imbuhnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) mulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT akan dilakukan pada 4 Oktober hingga 3 November 2023. “Kami akan melakukan pengumuman DCT pada 4 November,” ujar Idham menandaskan.

84