Home Hukum Polda Kepri Bongkar Joki Registrasi Gawai Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam

Polda Kepri Bongkar Joki Registrasi Gawai Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam

Batam, Gatra.com- Ditreskrimsus Polda Kepri membongkar praktik perdagangan gawai ilegal dari luar negeri dengan menghindari blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI), di Pelabuhan Batam Center, Senin (1/5). Pelaku membawa puluhan gawai dari Singapura menggunakan joki, agar IMEI dapat teregister di database pemerintah Indonesia.

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, perdagangan gawai ilegal ini dengan modus mendaftarkan IMEI merk Iphone berbagai jenis melalui joki di pos pelayanan Bea dan Cukai dalam Pelabuhan Internasional Batam Centre. Praktik itu, membuat antrian penumpang terhambat.

"Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan fakta beberapa penumpang kapal dari Singapura dan Malaysia mendaftarkan imei HP merk Iphone, dengan jumlah 2 sampai 3 unit merk Iphone per penumpang. Awalnya petugas mengamankan seorang pria dan sepasang suami istri lantaran membawa telepon seluler lebih dari satu," katanya, Selasa (2/5).

Nasriadi menjelaskan, para penumpang yang diamankan mengaku diperintah oleh pelaku pelaku bernama Joko alias Anok, yang merupakan pemilik toko Lucky Star di Lucky Plaza Nagoya, Kota Batam. Setelah ditelusuri, peredaran gawai ilegal itu bermuara di pertokoan Lucky Plaza Nagoya yang diperjual-belikan pada masyarakat.

"Petugas berhasil menyita 29 unit Iphone berbagai jenis di toko pelaku dan puluhan telaphone lainnya yang belum teregister IMEI. Kuat dugaan gawai yang telah masuk ke Batam melalui jalur ilegal dengan jumlah banyak, dibawa kembali ke Singapura menggunakan joki untuk dapat teregister IMEI di Kominfo saat masuk Indonesia sebelum dijual ke konsumen," ujarnya.

Atas perbuatanya, Nasriadi menegaskan, pemilik puluhan gawai ilegal beserta sejumlah saksi dibawa ke Kantor Subdit I Indagsi Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan mendalam. Penindakan ini merespon keluhan masyarakat saat mengantri dipemeriksaan Bea dan Cukai di kedatangan Pelabuhan.

Untuk diketahui, Sejak tahun 2020 IMEI (International Mobile Equipment Identity) pada semua perangkat telekomunikasi, termasuk iPhone, yang dipakai di Indonesia wajib teregistrasi terlebih dahulu di database pemerintah.

Bila tak teregistrasi, IMEI iPhone tersebut akan dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) alias diblokir. Pemblokiran IMEI iPhone dan semua perangkat telekomunikasi yang lain, pada dasarnya bertujuan untuk menekan peredaran barang ilegal yang tak bayar pajakberedar di Tanah Air.

1695