Home Hukum Hii! Korupsi Duit Sampah Rp800 Juta, Kadis dan Bendahara DLH OKUS Segera Diadili

Hii! Korupsi Duit Sampah Rp800 Juta, Kadis dan Bendahara DLH OKUS Segera Diadili

Palembang, Gatra.com- Usai melewati serangkaian penyidikan, akhirnya Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) melimpahkan 2  perkara korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKUS ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (2/5).

Pelimpahan berkas dipimpin langsung Kasi penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan,Julia Rachma SH MH kepada petugas registrasi tindak pidana khusus PN Klas 1 A khusus M Yamin.

Usai pelimpahan berkas Julia Rahma SH MH mengatakan pelimpihahan berkas tersebut atas dua tersangka mantan pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKUS yakni Umar Safari dan Hardiansyah Ibnu Setiawan.

"Pelimpahan ini atas dua tersangka Umar safari mantan kepala dinas dan Ibnu Setiawan selaku bendahara pada DLH OKUS, untuk selanjutnya kita menunggu jadwal sidang yang akan di tetapkan oleh PN Klas 1 A khusus Tipikor Palembang," jelas Julia rahma.

Dalam perkara ini lanjutnya, perbuatan yang dilakukan dua tersangka, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp873,9 juta.

"Yang jelas penahanan terhadap kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyidikan Pidsus Kejari OKU Selatan," terangnya

Untuk diketahui, Dua mantan pejabat DLH tersebut, dijerat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Selatan tahun 2019-2021

Sebelum ditetapkan keduanya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari OKUS telah memanggil dan memeriksa sebanyak lebih kurang sepuluh orang saksi.

Masih dikatakan Kasi Pidsus, atas perbuatan kedua tersangka sebagaimana diatur dan diancam melakukan tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3.

“Atau lebih Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," tandasnya.

108