Home Hukum Bareskrim Minta Dito Mahendra Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Bareskrim Minta Dito Mahendra Menyerahkan Diri ke Bareskrim

Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengimbau agar tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra menyerahkan diri. Djuhandhani meminta Dito memperpertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami mengimbau kepada saudara Dito silakan untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela apa yang akan disampaikan, kami tunggu di Bareskrim," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (2/5).

Djuhandani menjelaskan Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun saat sudah menjadi tersangka.

Menurutnya, Dito sama sekali tidak beritikad baik dalam proses hukum yang sedang berjalan. Djuhandhani menyebut pihaknya kini tengah memproses penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Dito.

"Kami tentu saja akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional, selanjutnya kami akan melaksanakan, kami terbitkan DPO yang bersangkutan saat ini sedang digelarkan di Bareskrim," ucapnya.

Selain itu, Djuhandhani menyebut pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Dito, namun masih belum ditemukan.

Bareskrim, lanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Imigrasi untuk mencari keberadaan Dito.

"Kita sudah mencari yang bersangkutan sampai saat ini belum kita dapatkan. Namun proses penyidikan yang kita laksanakan kita akan tetap selalu melaksanakan proses secara profesional," ujar jenderal bintang satu itu.

Tak hanya DPO, penyidik juga akan melakukan pencegahan dan tangkal (pencekalan) terhadap Dito agar tak berpergian ke luar negeri. Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan proses penerbitan DPO terhadap Dito masih dalam proses. Penyidik masih melakukan gelar perkara terkait itu.

"Kalau hari ini sudah selesai gelar proses administrasi kita juga melalui hal-hal yang diverifikasi oleh pimpinan segala macam, layak diterbitkan DPO, segera kami terbitkan DPO," tambahnya.

Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Dia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Diberitakan sebelumnya, temuan sejata api ilegal Dito berawal ketika KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3).

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal. Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

40