Home Hukum Raja Tega! Ayah Bunuh Bayinya karena Rewel, Sempat Ikut Mencari hingga Lapor Polisi

Raja Tega! Ayah Bunuh Bayinya karena Rewel, Sempat Ikut Mencari hingga Lapor Polisi

Pati, Gatra.com - Mohammad Sholeh Ika Saputra, ayah pembunuh bayi berusia 3 bulan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku tega menghabisi nyawa putrinya sendiri lantaran kesal mendengar tangisan sang anak.

"Emosi, saya bingung dua anak saya menangis. Spontan saya ambil bantal dan membekap anak saya MK," kata Sholeh saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu (3/5).

Selepas memastikan anaknya tak bernapas, Sholeh kemudian membungkus jasad balita kedalam kantung kresek. Untuk kemudian menyimpannya di bagasi sepeda motor, Senin (1/5).

"Saya ambil kantong kresek saya tutup. Masukkan ke jok motor, lalu saya buang ke sungai," jelas lelaki berusia 20 tahun itu tanpa raut penyesalan di wajahnya.

Mirisnya, tanpa rasa bersalah di hari yang sama selepas membunuh putrinya sendiri. Sholeh melaporkan perihal kehilangan anak ke Polsek Pati Kota dengan membuat keterangan palsu. Sholeh berdalih, anaknya hilang selepas ditinggal ke ruang sebelah.

"Senin dilaporkan orangtua korban ini, jika anaknya yang berada di rumah hilang. Sang ayah yang jaga. Saat ibu korban (istri pelaku) pulang bekerja, anaknya telah hilang," ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama.

Selepas mendapatkan laporan, aparat kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melangsungkan olah TKP. Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, polisi janggal dengan kesaksian pelaku.

"Ada yang aneh dari keterangan ayah korban. Setelah kita periksa, si ayah adalah pelaku tersebut. Bayi (korban) dibekap dengan bantal sampai tidak bernapas, dimasukkan kantung keresek hitam dimasukkan ke jok motor dibuang disaluran Sungai Kaliampo. Setelah itu kita cari dan temukan jenazah pada jam 16.00 WIB, Selasa (2/5)," beber Kapolresta.

Dijelaskan, tidak ada indikasi gangguan kejiwaan pada psikis pelaku. Hanya saja, saat tindakan sadis itu dilakukan, pelaku tidak mampu mengontrol emosi yang meluap.

"Sang ayah masih muda, berusia 20 tahun, belum bisa jaga emosi, kalut, dan kemudian membekap anaknya sendiri. (Tindakan pelaku) tidak direncanakan, emosi sesaat," terang Kapolresta.

Atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan seumur hidup sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

87