Home Hukum Dulu Pemakai Kini Bandar, Residivis Narkotika ini Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Milyar

Dulu Pemakai Kini Bandar, Residivis Narkotika ini Divonis 8 Tahun Bui dan Denda Rp 1 Milyar

Palembang, Gatra.com - Terbukti bersalah mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 42 paket kecil, resedivis kambuhan kasus narkotika, Abuzar bin M Zen divonis majelis hakim pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 milyar pada sidang yang digelar secara langsung di ruang Garuda, PN Klas 1 A khusus Palembang, Rabu (3/5)

Vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH tersebut setidaknya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Surya Darma Putra Bakara SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar atau 6 bulan kurungan.

"Secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas ketua majelis hakim dimuka sidang.

Usai mendengarkan putusan hakim, Jaksa Penutut maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, sebelum akhirnya sidang dinyatakan ditutup.

Diketahui, terdakwa yang sebelumnya pernah dihukum 4 tahun penjara lantaran kasus narkotika ini, awalnya dijerat jaksa penuntut dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa sendiri diketahui setelah adanya laporan masyarakat ke kepolisian tentang adanya peredaran narkotika dikawasan Irigasi, Alang-alang lebar.

Bermula dari Andi (DPO) menghubungi dan datang menemui terdakwa di rumahnya mengantarkan pesanan terdakwa paket narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) kantong seharga ± Rp3.000.000,- (Tiga juta rupiah).

Selanjutnya terdakwa menyimpannya dengan cara memecah/membagi ke dalam 42 (empat puluh dua) bungkus paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening lalu memasukannya ke dalam 1 (satu) buah kotak permen merk Lotte kemudian diletakkan di atas tempat tidurnya.  Jual beli narkoba sudah dilakoni terdakwa selama kurang lebih dua bulan sebelum dibekuk polisi.

65