Home Hukum Ditpolairud Polda NTB Gagalkan Pengiriman Ribuan Bibit Lobster Ilegal

Ditpolairud Polda NTB Gagalkan Pengiriman Ribuan Bibit Lobster Ilegal

Mataram, Gatra.com- Direktorat Polairud Polda NTB berhasil mengaman sebanyak 5.100 ekor benih bening lobster yang terdiri dari 4.800 benih bening lobster pasir dan 300 ekor benih bening Lobster Mutiara. Pihak Direktrat Polairud Polda NTB juga menangkap satu terduga pelaku pada 27 April 2023.

Identitas terduga diketahui berinisial GPD, (43) berjenis kelamin laki-laki dan  beralamat di Buleleng, Bali. GDP ditangkap sesaat sebelum naik Kapal Fery di Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbay. GDP diketahui mengemudikan kendaraan roda 4 jenis truk merk Isuzu berwarna putih, kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dalam konferensi persnya Rabu (3/5) di Mataram menyebutkan, pengungkapan peristiwa tersebut berdasarkan informasi awal dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Dit Polairud dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi yang didapat.

Didampingi Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol Kobul S. Ritonga, Kabid Humas menambahkan, hasil penyelidikan yang diperoleh dan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap truk itu didapati muatan truk berisi benih bening lobster yang tidak disertai dokumen lengkap.

"Atas pemeriksaan itu sopir truk (terduga) diamankan beserta benih bening lobster yang dimuatnya ke Mapolda NTB," kata Kabid Humas yang biasa disapa AAS ini.

AAS juga menjelaskan, bahwa terduga akan dijerat UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU yang merubah pasal 92 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI no 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, ikan, dan tumbuhan dan atau laut pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

"Atas UU tersebut terduga yang ditetapkan Tersangka diancam penjara paling lama 8 tahun dan denda paling tinggi 1,5 miliar rupiah," kata AAS.

Dirpolair Polda NTB Kombes Pol Kobul S Ritonga menambahkan, bahwa dari peristiwa tersebut negara mengalami kerugian sekitar 540 juta rupiah. Untuk saat ini sopir yang mengangkut benih bening lobster tersebut masih diamankan sebagai tersangka untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari sopir ini kita berharap mengungkap siapa pemilik dan pelaku utamanya. Saat ini kami masih intens dalam proses penyidikan oleh penyidik Ditpolair Polda NTB," jelasnya.

323