Home Hukum KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Cs

KPK Perpanjang Masa Penahanan Yana Mulyana Cs

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota non aktif Bandung Yana Mulyana dkk dalam kasus dugaan korupsi Bandung Smart City.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (4/5).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, perpanjangan masa penahanan tersebut terhitung sejak 5 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023. Para tersangka akan menjalani masa penahanan di Rutan KPK.

Ali mengaku pihaknya berencana melakukan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi.

“(Jadwal pemanggilan) telah disusun Tim Penyidik. Dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir ,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan pada saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, KPK mendapati bahwa beberapa pihak diduga mencoba menghalangi proses penyidikan.

Upaya menghalangi tersebut adalah dengan memberikan saran agar menghilangkan beberapa bukti yang dicari Tim Penyidik.

“Saat proses penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik KPK beberapa hari lalu, diperoleh informasi adanya pihak tertentu yang diduga akan menghalangi proses penyidikan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (21/4).

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait korupsi Bandung Smart City yang melibatkan Walikota non aktif Bandung Yana Mulyana pada Senin (17/4).

“Tim Penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda. Balaikota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat,” ujar Ali Fikri, Selasa (18/4) sore hari.

Di tiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.

56