Home Hukum Polri Ungkap 20 WNI Yang Jadi Korban TPPO Myanmar Dikirim Secara Ilegal

Polri Ungkap 20 WNI Yang Jadi Korban TPPO Myanmar Dikirim Secara Ilegal

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diduga dikirim ke Myanmar secara ilegal.

"20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas imigrasi Myanmar. Sehingga diduga masuk Myanmar secara ilegal," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/5).

Dikatakan Djuhandhani, puluhan WNI itu saat ini dideteksi berada di Myawaddy yang merupakan daerah konflik bersenjata antara militer Myanmar (Tar Ma Daw) dengan pemberontak Karen.

Kemudian, Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak.

"Karena kondisi tersebut, Pemerintah Myanmar belum dapat menindaklanjuti pengaduan dari KBRI Yangon," ucapnya.

Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari cara agar dapat membantu para WNI tersebut. Di antaranya berkoodinasi dengan Regional Support Office Bali Process di Bangkok, koordinasi dengan IOM, dan Internasional Justice Mission (IJM).

"Kemlu telah bertemu dan menjelaskan update penanganan, tantangan dan situasi terakhir kepada SBMI dan keluarga 20 WNI," imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban TPPO tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.

Selain itu, korban juga diketahui terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto yang mulanya dijanjikan pekerjaan dengan gaji Rp 10 juta di luar negeri.

Akan tetapi, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, hingga disiksa. Tidak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.

 

62