Home Hukum Dipecat Sepihak, Brigjen Endar Akan Lapor ke Presiden Jokowi

Dipecat Sepihak, Brigjen Endar Akan Lapor ke Presiden Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro berencana akan membawa kasus pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo. Hal itu lantaran surat keberatan yang dilayangkan Endar ke KPK tidak diterima.

Sebelum membawa kasus ini ke Presiden, Endar telah melakukan melaporkan Firli ke Dewas dan Ombudsman terkait maladministrasi yang dilakukannya.

"Iya itu next ya (ke PTUN), kita ada tahap tahapannya kemarin kita sudah ke Ombudsman ke Dewas supaya kita mendapatkan ini, sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti temen-temen dari lawyer yang mengurusi itu," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).

Baca juga: KPK Kembali Panggil Endar Priantoro Guna Klarifikasi LHKPN Pribadinya

Tahapan-tahapan tersebut akan bermuara pada pelaporan Endar kepada Jokowi terkait pemecatan secara sepihak yang dialaminya.

"Ya kemungkinan ke Presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami," tambah Endar.

Meski demikian, Endar sendiri belum memastikan kapan dirinya akan membawa kasus ini ke Istana Merdeka. Selain itu, Endar juga akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai melaporkan kasus maladministrasi Firli ke Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, laporan Endar ke Ombudsman telah dilanjutkan. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menjelaskan bahwa laporan Brigjen Endar akan menjalani proses pemeriksaan di Keasistenan Utama 6 Ombudsman RI dan dipimpin langsung oleh dirinya.

Namun, Robert masih belum memerinci terkait dengan dimulainya proses pemeriksaan laporan Brigjen Endar tersebut. Ia hanya memastikan akan melakukan pemanggilan dari instansi lain sebelum proses pemeriksaan terhadap Firli dan Cahya.

Baca juga: Surat Keberatan Brigjen Endar Tidak Diterima KPK

50