Home Hukum KPK Dalami Kasus Korupsi Jalur Kereta Api dari Dua Saksi

KPK Dalami Kasus Korupsi Jalur Kereta Api dari Dua Saksi

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dalami dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Kedua saksi hadir untuk pemeriksaan antara lain terkait dengan proyek pekerjaan yang ada di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/5).

Kedua saksi tersebut ialah Budi Prasetiyo yang menjabat sebagai ASN di Kementerian Hubungan RI dan Sukartoyo menjabat sebagai staf keuangan PT. Dwifarita Fajarkharisma yang telah diperiksa oleh KPK.

Saat dikonfirmasi, Ali menyebut kedua saksi diperiksa atas dugaan aliran dana yang diberikan langsung kepada tersangka HDO. "Pemberian dan penerimaan uang,  juga terkait aliran pemberian dan penerimaan uang pada Tersangka HDO," tandasnya.

Sebelumnya, dari kasus korupsi tersebut KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti permulaan yakni berupa uang sebesar Rp2,027 Miliar, US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp150 juta sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp2,823 Miliar

Kemudian, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/4) dan Jumat (14/4) telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Salah satunya di lingkungan Kementerian Perhubungan.

“Kantor Kementerian Perhubungan, Kantor Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Rumah kediaman para Tersangka, dan Kantor pihak swasta yang menjadi rekanan,” ujar Ali Fikri.

Dalam penggeledahan tersebut KPK kembali memperoleh barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp1,8 miliar dan US$274.000 atau seluruhnya setara senilai Rp5,6 miliar rupiah. Selain itu, ditemukan dan diamankan berbagai bukti lain berupa sejumlah dokumen terkait proyek di Dirjen Perkeretaapian.

245