Home Nasional Mario Dandy Dilaporkan Cabuli AG, Polisi Menolak, Kok Bisa?

Mario Dandy Dilaporkan Cabuli AG, Polisi Menolak, Kok Bisa?

Jakarta, Gatra.com- Mario Dandy, 20 tahun, sudah dua kali dilaporkan ke polisi karena mencabuli AG, 15 tahun. Penasehat hukum mempertanyakan sikap polisi menolak kasus ini meski statusnya delik biasa.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjelaskan, dugaan pencabulan seharusnya bisa dilaporkan siapa saja, termasuk ketika pihak kepolisian mengendus kemungkinan hal ini terjadi. Apalagi, pada anak di bawah umur. Laporan pertama dibuat pada 2 Mei 2023 dan dimasukkan ke Polda Metro Jaya.

"Ditolak karena alasan Laporan Polisi terhadap tindak pidana di atas harus dilakukan oleh orang tua/wali Pelapor (AG), bukan Penasihat Hukum," ucap Mangatta melalui keterangannya, Kamis (04/5).

Merespon hal ini, penasehat hukum kembali membuat dan mengajukan laporan kedua pada Rabu (03/5). Kali ini, nama wali dari AG sudah dicantumkan. Namun, laporan kembali ditolak dengan alasan, pihak kepolisian perlu melakukan visum kepada AG.

"Dan, karena Pelapor (AG) sedang berada di tempat penahanan, maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023," jelas Mangatta.

Mengingat usia AG yang masih di bawah umur, hubungan seksual antara Mario Dandy dengan AG dikategorikan sebagai Statutory Rape, terlepas dari ada tidaknya persetujuan (consent) dari kedua belah pihak. Kuasa hukum AG mengatakan, perbuatan cabul ini adalah tindak pidana.

"Kami ingin menegaskan siapapun yang melakukan hubungan seksual dengan anak diancam dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Mangatta lagi.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum AG melaporkan Mario Dandy karena dinilai melanggar UU Perlindungan Anak, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Serta, UU TPKS : Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g.

147