Home Regional Kejari Ogan Komering Ulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Kejari Ogan Komering Ulu Selatan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada

Palembang, Gatra.com -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, resmi menetapkan tiga Pejabat Bawaslu OKU Selatan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasipidsus Julia Rachman membenarkan telah menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Diketahui ketiga tersangka tersebut adalah pejabat Bawaslu OKU Selatan, yakni Bahdozen Koordinator Sekretariat, Heri Afrizom Ketua Komisioner dan Chandra Putra Wijaya selaku Bendahara.

Julia mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil tindak lanjut Tim Jaksa penyidik setelah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT- 03/L.6.23/Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Baca Juga: Korupsi Vertical Driyer OKUS, Hakim Minta Jaksa Dalami Keterlibatan Saksi

“Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan, kurang lebih selama tiga tahun berturut-turut,” katanya saat dihubungi, Kamis malam (4/5).

Julia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada kegiatan Pilkada OKU Selatan sejak tahun 2019 – 2021.

“Total anggaran yang berasal dari APBD OKU Selatan tahun 2019-2020 senilai Rp 15 miliar, telah terjadi penyimpangan senilai kurang lebih Rp 3,3 miliar,” katanya.

Atas perbuatan para tersangka, melanggar pasal Ke-1 pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau ketiga Pasal 12 huruf (f) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Negara Rugi Rp 1,7 Milyar, Jaksa Tahan Mantan Kadis Pertanian Sumsel

 “Saat ini tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan, guna kepentingan melengkapi berkas perkara,” katanya.

240