Home Hukum Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Naik ke Tahap Penyelidikan

Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Naik ke Tahap Penyelidikan

Jakarta, Gatra.com - Kasus Wamenkumham, Edward Oemar Syarief Hiariej, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dinyatakan naik ke tahap penyelidikan. Dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

"Jadi perkara itu sudah masuk ke tahap penyelidikan lagi. Kadang-kadang KPK dalam tahap penyelidikan lama kita minta cepat. Kita atensi agar mereka cepat. Di KPK harus ditanyain terus biar kerja terus," ujar Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/5).

Baca Juga: Wamen Eddy di Pusaran Duit Tambang, Pukat UGM: Siapa Mau Bayar Rp7 Miliar untuk Pengacara Tidak Terkenal

Deolipa berharap setelah naik ke lidik, KPK dapat membuktikan perkara tersebut sesuai dengan fakta yang ada.

"Kita harap pembuktian ini berdasarkan fakta-fakta yang jelas. Kalau sudah masuk dirlidik, kalau tahapannya Humas, penelaahan, pengelolaan, penyelidikan," tambahnya.

Deolipa meyakini sejauh ini KPK telah memeriksa beberapa saksi hingga akhirnya menaikkan kasus tersebut ke penyelidikan.

Diketahui, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, biaya jasa hukum yang diterima oleh Yosi Andika Mulyadi sebanyak Rp7 miliar wajib dipertanyakan.

“Jasa hukumnya 7 milar perlu dipertanyakan,” ujar Sugeng saat dihubungi Gatra pada Rabu (5/4).

Sugeng menuturkan, mulanya Edward Omar Sharif Hiariej merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana.

Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia di mana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Baca Juga: Wamenkumham Klarifikasi ke KPK Soal Laporan IPW Terkait Dugaan Gratifikasi

Sugeng menambahkan bahwa aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar.

“Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya di publik nyaris tak terdengar,” tambah Sugeng.

51