Home Hukum KPK Bantah Keterangan Kuasa Hukum IPW tentang Gratifikasi Wamenkumham

KPK Bantah Keterangan Kuasa Hukum IPW tentang Gratifikasi Wamenkumham

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum terima informasi terbaru terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiraeij.

“Belum ada informasi terkait itu (dugaan penerimaan gratifikasi Wamenkumham),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Jumat (5/5).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut ia mengatakan informasi terakhir yang ia terima yakni pada saat Wamenkumham hadir di KPK. “Terakhir informasi yang saya terima itu menteri wamenkumaham ke KPK,” tambah Alex.

Kendati demikian, kuasa hukum Indonesia Police Watch (IPW) Deolipa Yumara sebelumnya mengklaim kasus yang dilaporkan oleh kliennya tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan.

"Jadi perkara itu sudah masuk ke tahap penyelidikan lagi. Kadang-kadang KPK dalam tahap penyelidikan lama kita minta cepat. Kita atensi agar mereka cepat. Di KPK harus ditanyain terus biar kerja terus," ujar Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (5/5).

Diketahui, ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan kasus penerimaan gratifikasi Wamenkumham beberapa waktu lalu.

Sugeng menuturkan, mulanya Edward Omar Sharif Hiariej merekomendasikan Yosi sebagai kuasa hukum. Hasil pekerjaan sebagai advokat tersebut lantas ditransfer ke rekening atas nama Yogi Ari Rukmana.

Yogi Ari Rukmana adalah asisten pribadi yang melekat pada Wamen yang sekaligus menjabat sebagai bendahara umum di Persatuan Lawn Tennis Indonesia dimana Edward Omar menjadi Ketua Umumnya.

Sugeng menambahkan, bahwa aliran dana Rp7 miliar tersebut terbilang besar bagi seorang advokat yang reputasinya di publik nyaris tak terdengar.

“Kelas Yosi sebagai advokat nyaris tak terdengar. Reputasinya dipublik nyaris tak terdengar,” tambah Sugeng.

43