Home Nasional Indef: 62,3 Persen Masyarakat Puas dengan Pelaksanaan Mudik Lebaran 2023

Indef: 62,3 Persen Masyarakat Puas dengan Pelaksanaan Mudik Lebaran 2023

Jakarta, Gatra.com - Menurut data hasil survei yang dilakukan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) sebanyak 62,3% masyarakat Indonesia puas dengan pelaksanaan mudik lebaran 2023.

Peneliti Indef, Wahyu Tri Utomo mengungkapkan ada beberapa faktor yang membuat masyarakat puas dengan pelaksanaan mudik 2023, salah satunya adalah kesiapan jalan tol untuk arus mudik dan telah adanya rest area yang nyaman dengan fasilitas yang memadai.

“Secara umum masyarakat puas dengan pelaksanaan mudik 2023. Tol yang pelancar arus mudik, ketersediaan BBM hingga mudik gratis yang jadi dasar netizen puas terhadap mudik,” kata Wahyu dalam acara diskusi publik ‘Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Mudik dan Dampak Ekonomi Lebaran’ secara virtual pada Jumat (5/5/2023).

Meskipun 62,3% masyarakat merasa puas, namun sekitar 37,77% masyarakat kurang merasa puas dengan pelaksanaan mudik pada 2023 ini.

Disisi lain kata Wahyu meskipun sebagian besar masyarakat merasa puas namun ada beberapa keluhan, seperti masalah kemacetan, kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalanan di beberapa ruas jalan seperti jalanan berlubang dan jalan-jalan hingga isu rest area yang tidak bisa untuk istirahat (tidur).

“Kecelakaan lalu lintas jadi topik negatif paling banyak diperbincangkan. Pada banyak kasus kecelakaan itu menjadi salah satu penyebab kemacetan jalan tol,” kata Wahyu.

Lebih rinci, Wahyu menyebutkan ada lima topik perbincangan negatif selama pelaksanaan mudik lebaran 2023. Yang pertama adalah kecelakaan lalu lintas sebesar 29,27%, jalan tol macet 24,39%, jalan tol rusak (berlubang) 19,51%, rute tol berbahaya 9,76% dan tarif tol mahal 4,88%.

Untuk diketahui, data Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Mudik Indef ini, diambil dari data sosial media twitter pada 12-26 April 2023. Adapun spesifik analisisnya difokuskan pada jenis moda transportasi mudik, jalur mudik, dan kebijakan lalu lintas.

39