Home BUMN Waskita Karya Dipastikan Gagal Bayar Utang Obligasi yang Jatuh Tempo 6 Mei Besok

Waskita Karya Dipastikan Gagal Bayar Utang Obligasi yang Jatuh Tempo 6 Mei Besok

Jakarta, Gatra.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menyampaikan bahwa Perseroan harus membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada besok 6 Mei 2023. Namun, Perseroan belum bisa membayar dikarenakan dalam masa standstill alias pemberhentian sementara pembayaran kewajiban finansial ke kreditur.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama WSKT Mursyid mengatakan, gagal bayar obligasi tersebut karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.

“Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-11 (sebelas) atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (PUB IV Tahap I Tahun 2020) seri B yang akan jatuh pada tanggal 6 Mei 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,” kata Mursyid dalam surat Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (5/5/2023).

Ditambah kata Mursyid, kondisi Perseroan pada saat ini dalam masa standstill sesuai surat nomor SCS/3.2/885A tanggal 20 Maret 2023 di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur.

Sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun selama masa standstill termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh pemegang obligasi dan pemberi pinjaman perbankan Perseroan dalam rangka proses review secara komprehensif terhadap Master Restructuring Agreement yang efektif sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.

Kemudian, berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, maka Perseroan dapat dinyatakan cidera janji berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO (Rapat Umum Pemegang Obligasi) lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cidera janji tersebut terhadap Perseroan,” kata Mursyid.

Disisi lain, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan Ermy Puspa Yunita mengatakan, saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA (Master Restructuring Agreement) dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

Hasil dari pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada Rabu (3/5) lalu sebanyak 63,64% pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon.

“Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,” tutup Ermy.

293