Home Hukum Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, David Terancam Bui 20 Tahun

Gunakan Pelat Dinas Polri Palsu, David Terancam Bui 20 Tahun

Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka kasus penodongan di Tol Tomang, Jakarta Barat, David Yulianto, 33 tahun, sempat menggunakan pelat nomor dinas Polri palsu pada mobil Innova.

Diketahui, sebelumnya saat melakukan penodongan kepada korban menggunakan mobil berjenis sedan bermerk Mazda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudho Wisnus Andiko mengatakan David mendapatkan pelat nomor tersebut secara cuma-cuma dari sosok berinisial E. David juga mendapatkan senjata air softgun dari E dengan membeli seharga Rp3,5 juta.

Lebih lanjut, Truno juga menjelaskan bahwa David telah menggunakan pelat palsu tersebut sejak Maret kemarin

"Sebelumnya digunakan di mobil Innova Hitam dan pelat ini didapat sejak agustus 2022 dari sosok E. Namun kita masih dalami apa maksud dan tujuannya jadi proses sidik," ujarnya

David, dijelaskan Truno, menggunakan pelat nomor dinas Polri untuk menghindari sistem rekayasa lalulintas ganjil genap. "Yang disampaikan di sini dalam rangka menghindari ganjil genap," ujar Truno.

David kini dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Diketahui, pelaku penodongan senjata api menggunakan mobil Mazda berjenis sedan. Diduga, pria tersebut memalsukan pelat nomor kendaraanya dengan menggunakan pelat dinas Polri.

Merespon hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bahwa pihaknya sudah memerintahkan jajarannya untuk menyelidiki dan mencari tahu permasalahan yang ada.

"Saya sudah perintahkan Dirkrimum dan jajaran reserse untuk segera mencari dan menangkap," kata Karyoto saat dihubungi, Jumat (5/5).

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya juga memerintahkan kepada Polres jajaran untuk mengejar pelaku tersebut. "Polres-polres (juga diminta mencari)," pungkasnya.

50