Home Hukum Omnibus Law RUU Kesehatan Dinilai Terlalu Dipaksakan dan Minim Urgensi

Omnibus Law RUU Kesehatan Dinilai Terlalu Dipaksakan dan Minim Urgensi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB), Iqbal Mochtar menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang sedang di tahap pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, terlalu dipaksakan sebab tidak ditemukannya urgensi yang signifikan.

Iqbal mengatakan, draft RUU Kesehatan Omnibus law ini muncul pada Oktober 2022 lalu, dan dalam waktu 6 bulan RUU tersebut berubah menjadi format formal RUU. Ia juga mengatakan, RUU ini diisukan bakal diresmikan pada pertengahan Mei ini.

“Tetapi hal ini merupakan hal yang sangat aneh, karena sebuah Undang-Undang biasanya memakan waktu tahunan untuk proses pembuatan dan pengesahannya,” kata Iqbal dalam webinar ‘Menggugat RUU Omnibus Law Kesehatan’ secara Virtual pada Senin (8/5/2023).

Lebih lanjut, Iqbal mencontohkan misalnya pada Undang-Undang Kebidanan dan Undang-Undang Psikiatri. “Undang-undang Kebidanan membutuhkan waktu 15 tahun untuk pembuatannya, demikian pula Psikiatri,” kata Iqbal.

Menurutnya, dari awal munculnya draft RUU ini naskah akademiknya tidak jelas, dan sampai saat ini belum diketahui siapa dibalik dalam pembuatan RUU ini. “Siapa yang membuatnya, apakah mereka memiliki kapabilitas dalam berbicara, terkait produk-produk kesehatan, apakah mereka memiliki kapabilitas berbicara tentang pendidikan kedokteran, apakah mereka memiliki kapabilitas tentang public health issue, itu tidak ada, sampai sekarang pun tidak jelas siapa yang membuat naskah akademik ini,” jelas Iqbal.

Selain Info pembuat naskah akademik RUU ini tidak jelas, dan juga dari aspek filosofis, yuridis dan sosial, kata Iqbal, organisasi formal profesi yang diakui pemerintah seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) juga tidak dilibatkan dalam pembuatan RUU ini.

“Walaupun akhirnya public hearing mengundang mereka, tetapi undangnya itu tidak serius,” katanya.

Hal tersebut, kata Iqbal yang menimbulkan pertanyaan terkait RUU Kesehatan ini, dan pihaknya menganggap RUU ini tidak hanya minim urgensi namun sangat dipaksakan.

331