Home Regional Tambak Udang Karimunjawa Dilarang, Pemkab Jepara Godok Solusi

Tambak Udang Karimunjawa Dilarang, Pemkab Jepara Godok Solusi

Jepara, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyiapkan sejumlah skema keberadaan tambak udang di Kepulauan Karimunjawa. Hal ini merupakan aksi lanjutan pasca penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, periode 2023-2043.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengaku, saat ini pihaknya melangsungkan sosialisasi perda atau sebagai masa transisi atau peralihan, sebelum tambak udang yang dituding mengganggu ekosistem di Karimunjawa benar-benar ditutup.

"Sambil menunggu disahkannya evaluasi Perda RTRW oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Kami telah membuat skema untuk masyarakat, pengusaha atau pekerja tambak, juga lingkungan,” ujarnya di Kantor Setda Jepara, Selasa (9/5).

Edy meminta camat dan dinas terkait, untuk segera menginventarisasi atau melakukan pendataan warga Karimunjawa yang bekerja maupun sebagai pelaku usaha tambak. Selanjutnya, perangkat daerah diminta turun untuk memastikan bahwa para pekerja tambak yang layak dan memenuhi ketentutan bisa mendapatkan bantuan sosial pemerintah.

"Kita akan arahkan bantuan RTLH, BPNT, PKH, juga BPJS kesehatan bagi warga Karimunjawa, khususnya yang terdampak adanya penutupan tambak udang," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah akan mempersiapkan program untuk para pekerja di sektor usaha tambak yang nantinya terdampak penutupan tambak. Dinas terkait harus memastikan bahwa, usaha tambak yang saat ini masih beroperasi tidak ada lagi pencemaran lingkungan.

"Segera lakukan langkah-langkah strategis untuk penanganan kerusakan lingkungan, baik di area pantai maupun terumbu karang. Dinas teknis, juga harus mempersiapkan program atau kegiatan di area bekas tambak apakah akan digunakan untuk pertanian, perkebunan, ataupun pariwisata," jelasnya.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menambahkan, pasca penetapan Perda RTRW, perlu dilakukan sosialisasi sebelum upaya penindakan. Ada aturan peralihan selama 2 tahun setelah Perda RTRW tersebut ditetapkan. Namun demikian, waktu peralihan tersebut bukan merupakan waktu dispensasi pelanggaran perda. "Sebelum masa 2 tahun waktu peralihan. Bagi yang tidak berizin bisa langsung ditertibkan," tegasnya.

62