Home Hukum KPK Usul Tempatkan Narapidana Korupsi ke Lapas Nusakambangan

KPK Usul Tempatkan Narapidana Korupsi ke Lapas Nusakambangan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron menyinggung soal narapidana kasus korupsi di pindahkan ke lembaga permasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. KPK tidak menutup kemungkinan isu itu, lembaga antirasuah kini masih mengkaji terkait hal tersebut.

"Kami berharap kalau penjara bagi korupsi itu di Nusakambangkan harapnnya itu lebih menakutkan sehingga menimbulkan efek jera. Nanti kita dalami itu," kata Nurul Gufron di KPK, Selasa (9/5).

Pasalnya, menurut dia, banyak narapidana terutama yang menyangkut kasus korupsi tidak terlalu takut mendekam di dalam sel tahanan pada umumnya.

Wacana penempatan narapidan korupsi ke Lapas Nusakambangan tertulis dalam unggahan di akun Instagram Resmi KPK @offical.kpk.

"Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas," tulis @official.KPK yang diunggah, Selasa (9/5/2023).

Adapun rekomendasi KPK terhadap perbaikan tata kelola lapas diantaranya:

1.Membuat dan menyepakati Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pengembalian tahanan yang habis dasar penahanannya kepada pihak penahan, yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan penegak hukum terkait.

2. Mengubah sistem pemberian remisi dari positive list menjadi negative list dengan memanfaatkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

3. Melengkapi pedoman teknis SDP dan melaksanakan pelatihan SDP bagi operator secara intensif

4. Membuat mekanisme bon penerimaan untuk bahan makanan dan melakukan riviu atas kinerja vendor.

5. Membangun sistem pengawasan internal di level wilayah.

6. Membangun mekanisme Whistle Blower System yang efektif dan terintegrasi dengan inspektorat.

7. Membangun koneksi SDP dengan Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP).

Sedangkan, Rekomendasi jangka menengah yaitu:

1. Dilakukan revisi PP 99 tahun 2012 terkait pemberian remisi pada kasus narkoba

2. Membuat mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika dengan mengoptimalkan peran Badan Pemasyarakatan.

3. Menempatkan/memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan.

45