Home Hukum Resmi Tersangka, Stefanus Roy Rening Diduga Pengaruhi Para Saksi

Resmi Tersangka, Stefanus Roy Rening Diduga Pengaruhi Para Saksi

Jakarta, Gatra.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, sebagai tersangka obstruction of justice kasus korupsi yang menjerat Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe.

Lebih lanjut, Tim Penyidik KPK menemukan adanya fakta-fakta dugaan perbuatan melanggar hukum berupa tindakan kesengajaan merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dalam perkara dugaan korupsi dengan Tersangka Lukas Enembe.

"Proses penahanan terhadap saudara tersangka Stefanus Roy Rening (SRR) , dengan dugaan menghalangi proses penyidikan terkait perkara tindak pidana korupsi saudara LE mantan gubernur provinsi Papua," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/5).

KPK menyebut Stefanus menghalangi pengusutan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara sengaja maupun tidak sengaja. Diduga Stefanus meminta para saksi di kasus Lukas Enembe untuk tidak menghadiri panggilan KPK dan sengaja membangun opini terkait dugaan yang menjerat kliennya.

Lebih lanjut, KPK juga menduga Stefanus menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.

Setelah menyandang status barunya sebagai tersangka, Stefanus ditahan selama 20 hari pertama hingga 28 Mei mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Puspom TNI AL, Jakarta Utara. Penahanan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

KPK menyebut, jika tersangka SRR masih tetap menggunakan pakaian toganya, sebagaimana mestinya pakaian tersebut digunakan hakim untuk menjalani sidang di pengadilan.

"Tentu sesuai dengan peraturan pemerintah toga hanya digunakan pada proses persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak melepas," tandasnya.

35